Project Bandung Inclusive Development for Empowerment Through Advocacy and Independent Living (BIDET
KONTEKS
Indonesia telah meratifikasi UNCRPD melalui UU No.19 tahun 2011 dan kemudian diadaptasi kedalam Undang-Undang Disabilitas No. 8/2016, telah tujuh tahun hadirnya perangkat hukum tersebut namun penikmatan hak- hak penyandang disabilitas belum terasa signifikan bagi warga dengan disabilitas. Program BIDETAIL ini juga sejalan dengan Undang-Undang Disabilitas No. 8/2016 untuk mencapai kemandirian, kesetaraan, dan kualitas hidup yang lebih baik dari penyandang disabilitas dengan bermartabat dan kesejahteraan fisik dan psikologis. Dalam mewujudkan hal tersebut harus ada tindakan dalam mendukung penyandang disabilitas untuk mengejar pemenuhan hak-hak mereka, pada saat yang sama mendorong pemangku kepentingan lainnya untuk menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas melalui produk hukum yang sesuai. Meskipun provinsi Jawa Barat memiliki Peraturan Provinsi Disabilitas No. 10/2006, peraturan tersebut masih memiliki perspektif yang belum pas tentang hak-hak penyandang disabilitas, karena tidak mengacu pada UNCRPD atau Undang-Undang Disabilitas yang baru. Oleh karena itu, harus ada upaya berkelanjutan dalam rangka mendorong dan bersinergi dengan pemangku kepentingan lokal tentang bagaimana implementasi harus dilaksanakan.